New Normal sudah mulai diberlakukan di beberapa kota di Indonesia, salah satunya adalah ibukota kita, Jakarta. Pastinya dengan diberlakukannya New Normal di ibukota, banyak masyarakat mulai beraktivitas kembali. Perkantoran dan tempat hiburun pun sudah kembali beroperasi. Transportasi umum juga sudah ramai digunakan kembali.
Salah satu transportasi yang ramai digunakan adalah kereta api. Untuk mencegah banyaknya kerumunan yang akan menaiki KRL, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan kebijakan untuk menaiki kereta saat New Normal. Kebijakan yang dibuat sudah diberlakukan sejak tanggal 8 Juni 2020.
Berikut adalah aturan-aturan menaiki KRL yang dibuat oleh PT KCI saat menjalankan New Normal:
1. Balita Dilarang Menaiki KRL
Anak kecil berusia di bawah lima tahun dilarang untuk menaiki KRL. Balita tidak diperbolehkan karena dianggap lebih beresiko dan tidak memiliki keperluan yang mendesak untuk keluar rumah dan menaiki transportasi umum. Tetapi jika balita tersebut memiliki kepentingan mendesak seperti membutuhkan pelayanan medis, kebijakan tersebut dapat dikecualikan. Orang tua balita dapat menyampaikan kepentingan mendesak tersebut kepada petugas yang terdapat di stasiun.
2. Lansia Tidak Boleh Menaiki Kereta Saat Jam Sibuk
Lansia yang berusia 60 tahun ke atas hanya diperbolehkan menaiki KRL pada pukul 10.00 sampai 14.00 WIB. Karena lansia memiliki kerentanan untuk tertular virus covid, maka lansia dilarang untuk menaiki KRL saat jam sibuk untuk meminimalisir penularan.
3. Pedagang Dengan Barang Bawaan Dilarang Menaiki KRL Pada Jam Sibuk
Larangan menaiki KRL pada jam sibuk tidak hanya berlaku pada lansia saja, tetapi berlaku juga untuk pedagang yang membawa barang bawaan. Para pedagang yang membawa barang bawaan diperbolehkan menaiki KRL pada pukul 10.00 sampai 14.00 WIB. Hal ini dikarenakan barang bawaan akan mengganggu dan mempersulit penerapan Physical Distancing di KRL.
4. Penyekatan Penumpang Saat Jam Sibuk
PT. KCI akan melakukan penyekatan di stasiun agar physical distancing tetap terjaga di peron kereta. Petugas PT. KCI juga akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun jika kondisi di dalam stasiun kereta terlalu padat. PT. KCI menghimbau masyarakat yang menaiki KRL untuk tidak berbicara secara langsung ataupun berbicara melalui telepon seluler, karena salah satu penularan Covid-19 melalui cairan yang keluar dari mulut dan hidung.
5. Protokol Saat PSBB Masih Berlaku
Penumpang wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan berada di dalam KRL. Pemeriksaan suhu tubuh penumpang juga tetap dilakukan, serta penerapan physical distancing sesuai dengan marka-marka yang telah ditetapkan di area stasiun dan kereta.
PT. KCI juga telah menyediakan wastafel tambahan untuk mencuci tangan sebelum dan sesudah menaiki KRL. Hand sanitizer juga telah disediakan dalam stasiun dan dibawa oleh petugas. Selain itu PT. KCI juga akan memaksimalkan pembayaran nontunai dengan menggunakan kartu multitrip dan uang elektronik bank.
Vice President Corporate Communications PT. KCI, Anne Purba, mengatakan kepada kompas.com, “kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga physical distancing di dalam kereta demi mencegah penularan virus”. Anne juga menyampaikan kemungkinan akan ada kebijakan-kebijakan baru yang akan ditetapkan oleh PT KCI yang menyesuaikan dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah disaat menjalankan New Noemal. Diharapkan semua masyarakat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh PT KCI agar tetap menjaga physical distancing di saat New Normal.
Penulis: Farah MA
Editor: Naurissa Biasini
Comments