Photo by Canva.com
Masa pandemi tak kunjung usai, membuat beberapa sivitas akademika memiliki ketentuan dalam menjalani protokol demi melindungi kesehatan diri masing-masing serta pengunjung yang ingin datang. Hal ini berguna pada saat melaksanakan kegiatan akademik, atau sebagai pekerja akademik, salah satu sivitas akademika yang melaksanakan ketentuan protokol adalah kampus Universitas Pembangunan Jaya. Tentu, hal ini sangat penting dan menjadi hal utama bagi petinggi-petinggi UPJ untuk membuat sebuah ketentuan, hingga akhirnya ketentuan-ketentuan tersebut sudah dilaksanakan di lingkungan UPJ.
Namun, sayangnya tidak banyak yang mengetahui betul akan ketentuan yang sudah dibuat, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan bagi mahasiswa/i yang hendak datang ke kampus, tetapi tidak diperbolehkan untuk masuk ke lingkungan kampus karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang dibuat. Maka dari itu, Komunikan! Sebelum kamu datang ke kampus, yuk perhatikan hal-hal berikut ini agar kamu diperkenankan masuk ke dalam lingkungan UPJ!
Sebelum pada akhirnya kamu melaksanakan kegiatan perkuliahan, kamu harus memahami betul bahwa seluruh kegiatan terkait dengan UPJ, kamu perlu berkoordinasi dengan pihak UPJ. Namun, kegiatan mahasiswa atas inisiatif sendiri yang tidak berhubungan dengan UPJ adalah tanggung jawab masing-masing. Serta, terutama jika memiliki kegiatan terkait UPJ yang dilakukan di luar kampus menjadi tanggung jawab penuh mahasiswa. Kemudian, ketentuan selanjutnya adalah setiap mahasiswa yang hadir dan masuk ke adalam Gedung UPJ, wajib membawa surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh orangtua/wali dalam bentuk cetak atau elektronik yang diperlihatkan kepada Satuan Pengaman (Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 UPJ No. 011/Satgascovid/upj/I/2921 tanggan 6 Januari 2021).
Juga tidak kalah penting adalah setiap mahasiswa yang masuk ke dalam Gedung UPJ wajib mengisi daftar hadir (melalui link yang diberikan dalam bentuk QR Code) saat masuk dan keluar Gedung. Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi dan mempermudah proses contact tracing apabila terjadi kasus Covid-19 di UPJ. Selanjutnya adalah, kapasitas pengunjung yang masuk ke dalam gedung UPJ per waktu yang sama di batasi maksimal 50 orang dan kamu harus memastikan seluruh sivitas akademika mematuhi Protokol Kesehatan (Sesuai dengan Protokol UPJ New Normal No. 001/Satgas/UPJ/2020, 4 Juni 2020).
Tentu, kamu tahu betul bagaimana Protokol pada umumnya yang sudah menjadi kebijakan pemerintah, yaitu ketika kamu hendak berpergian dan ke kampus, perhatikan dirimu untuk tetap memakai masker. Serta, bagi kamu sivitas akademika kampus UPJ, kamu perlu mengingat bahwasannya setiap ke kampus harus memakai atau membawa Kartu Tanda Mahasiswa/Kartu Tanda Karyawan pada saat hendak ke Kampus, ini berguna untuk para SATGAS dan sivitas akademika lainnya mengetahui bahwa kamu adalah bagian dari UPJ.
Nah! Bagi kamu yang memiliki janji atau keperluan ke kampus, tentu kamu harus memberitahu atau mengabari dosen atau orang terkait terlebih dahulu ya, Komunikan! Sehingga, dosen maupun orang terkait sudah mengetahui terlebih dahulu jika kamu ingin datang ke area kampus, hal tersebut membuat kamu menjadi tidak terhambat ketika ingin masuk ke area kampus.
Penulis: Natasha Nadya Putri
Editor: Alya Iasha
Approved by: Naurissa Biasini
Comentarii