top of page
Writer's picturekompressupj

HUT RI Ke-75 Tahun, BI Rilis Uang Rp75.000,00


Sumber: cnbcindonesia.com


Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI menjadi hal yang selalu dinantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia di setiap tahunnya, tak terkecuali tahun ini yang telah menginjak usia ke 75 tahun. Dalam hal ini, Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menerbitkan pecahan uang rupiah khusus Rp75.000,00 dalam rangka memperingati HUT RI ke-75. Hal ini tentunya menjadi momen langka, mengingat BI biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus yang berbentuk koin.

Sebelumnya, diketahui BI juga telah mengeluarkan uang edisi khusus peringatan kemerdekaan RI sebanyak 4 kali. Pencetakan uang edisi khusus pertama kali dibuat pada tahun 1970 untuk memperingati HUT ke-25 RI, diikuti HUT ke-45 RI tahun 1990, HUT ke-50 RI tahun 1995, dan HUT ke-75 RI pada tanggal 17 Agustus 2020.

Uang khusus tersebut dicetak BI dengan jumlah terbatas yaitu hanya 75 juta lembar yang akan beredar secara luas. Uang ini juga dikeluarkan sebagai wujud mensyukuri kemerdekaan selama 75 tahun terakhir, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan yang gemilang. Perlu diketahui uang ini tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi.

“Mengingat UPK 75 Tahun RI adalah Uang Rupiah Khusus yang hanya dikeluarkan dalam momen khusus 75 Tahun Kemerdekaan RI maka masyarakat dapat memilikinya sebagai koleksi,” ujar pihak BI dalam tweets di Twitter @bank_indonesia.

Bagi yang menginginkan uang pecahan khusus ini, kalian bisa melakukan pemesanan penukaran dengan mengakses laman https://pintar.bi.go.id/. Karena uang ini terbatas, kalian yang ingin mendapatkan uang ini hanya akan bisa mendapatkan satu lembar saja. Terhitung satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar uang Rp75.000,00.

Berikut tata cara yang bisa kalian lakukan untuk melakukan penukaran uang khusus Rp75.000,00:

2. Memilih provinsi tempat kalian melakukan penukaran uang, misal Banten.

3. Memilih lokasi penukaran, misal KPw BI Prov. Banten – Serang.

4. Pilih tanggal penukaran, misal tanggal 18 Agustus 2020.

5. Klik pesan.

6. Lalu kalian dapat memilih jadwal penukaran, setelah memilih salah satu jadwal klik tombol lanjutkan.

7. Kemudian mengisi data pemesanan dengan benar.

8. Setelah selesai mengisi data pemesanan, pastikan kalian mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak ataupun digital.

Syarat penukaran uang

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Sudah melakukan pemesanan.

4. Melakukan penukaran secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai dengan bukti pemesanan.

5. Pastikan kalian membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Jangan lupa siapkan uang tunai senilai Rp75.000,00.

6. Penukaran dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

7. Jika pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran dapat diwakilkan kepada pihak yang ditunjuk untuk menggantikan. Tidak lupa untuk membawa surat kuasa, KTP asli pemesan dan bukti pemesanan.

Terdapat dua tahap periode pemesanan jadwal dan lokasi penukaran untuk mendapatkan uang khusus ini. Tahap pertama, periode pemesanan pada tanggal 17 Agustus 2020 yang dibuka mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020. Adapun tempat penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) yang terdapat di semua provinsi dan beberapa kabupaten.

Pada tahap kedua, periode pemesanan per tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai. Pada tahap kedua ini bisa juga ditukarkan melalui 5 bank umum yang telah ditunjuk oleh BI sendiri. Lima bank umum tersebut, antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan Bank CIMB Niaga. Apa kalian tertarik untuk menukarkan uang pecahan khusus Rp75.000,00, Komunikan?



Penulis: Khansa Nur Aini

Editor: Faliha Ishma Amado

Approved by: Fasya Syifa Mutma

11 views0 comments

Recent Posts

See All

Comentarios


Post: Blog2_Post
bottom of page