Tahun Akademik 2020-2021 dimulai sebentar lagi. Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Biro Sumber Daya dan Kebudayaan Universitas Pembangunan Jaya, Jopi Sulistio pada 20 Mei 2020 kemarin meluncurkan memo perihal pembayaran uang kuliah semester gasal tahun ajaran 2020/2021.
Memo tersebut berisi tentang kebijakan baru yang dikeluarkan pengurus Yayasan Pendidikan Jaya dalam rangka mengantisipasi dampak finansial akibat pandemi Covid-19. Terdapat tiga poin yang dibahas dalam memo tersebut, yaitu metode pembayaran, waktu pembayaran, serta ketentuan lainnya.
Metode pembayaran SPP dan SKS untuk semester gasal dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, jika mahasiswa membayar sekaligus 100% akan mendapatkan potongan biaya sebesar 7,5% atau mahasiswa hanya membayar 92,5% dari biaya sebenarnya. Metode kedua adalah mahasiswa membayar secara bertahap sebesar 50% tanpa adanya biaya potongan seperti dengan membayar sekaligus.
Waktu pembayaran SPP dan SKS akan dilakukan mulai tanggal 13 Juli 2020 sampai 17 Juli 2020, baik pembayaran 100% maupun 50%. Untuk pembayaran 50% tahap II akan dimulai pada 10 Agustus 2020 hingga 14 Agustus 2020.
Namun, pihak kampus tetap memberlakukan sanksi bagi mahasiswa yang terlambat untuk membayar. Sanksi tersebut berupa denda sesuai dengan SOP yang berlaku. Selain itu apabila mahasiswa masih belum juga melakukan pembayaran bertahap 50% tahap I pada tanggal 25 Juli 2020 (untuk SPP) dan 25 September 2020 (untuk SKS), maka mahasiswa tersebut diasumsikan tidak memanfaatkan fasilitas pembayaran bertahap. Mahasiswa diimbau untuk memperhatikan skema pembayaran supaya tidak mengalami kesalahan.
Sejak ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi pada awal tahun lalu, UPJ memang memberlakukan kebijakan untuk melakukan kegiatan perkuliahan secara daring. Kampus juga memberikan biaya tambahan sebesar Rp200,000,00 untuk mahasiswa sebagai biaya ganti pembelian kuota internet yang digunakan selama kegiatan perkuliahan pada semester genap kemarin.
Mengenai keberlanjutan kebijakan tersebut di semester gasal, Ketua BEM UPJ, Nadira, menjelaskan bahwa kemungkinan kebijakan potongan biaya sebesar Rp200,000,00 tidak akan dilanjutkan lagi karena wacana pada bulan Januari perkuliahaan sudah kembali normal.
“Sepertinya kebijakan potongan biaya sebesar Rp 200,000,00 di SPP belum tentu dilaksanakan mengingat pembayaran SPP selanjutnya dilakukan bulan Januari, sedangkan ada juga wacana kalau bulan Januari kita sudah masuk. Jadi kemungkinan potongan Rp 200,000,00 itu tidak berlanjut lagi," jelas Nadira saat diwawancarai oleh salah satu wartawan Kompress lewat aplikasi Whatsapp.
Dikeluarkannya memo oleh UPJ tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kebijakan tersebut ditujukan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan sebagai salah satu bentuk dukungan dari pemerintah terhadap mahasiswa yang terkena dampak akibat Covid-19 agar tetap memperoleh hak serta pelayanan pendidikan secara optimal.
Seperti yang kita tahu hingga kini pandemi Covid-19 masih belum menemukan titik terang kapan akan berakhir. Banyak masyarakat yang terdampak dengan adanya pandemi terutama dari segi ekonomi. Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, diharapkan setidaknya dapat meringankan beban para mahasiswa.
Penulis: Sitta Fauziah
Editor: Faliha Ishma Amado
Approved by: Fasya Syifa Mutma
Semoga ada keringanan utk keluarga yg terdampak covid-19 ini supaya tetep bisa kuliah