
Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi isu kontroversi yang sedang dibicarakan masyarakat Indonesia. Pasalnya, RUU yang bertujuan untuk melindungi para korban kekerasan seksual justru ditunda. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Marwan Dasopang menyatakan bahwa sisa waktu dalam masa tahun sidang berjalan semakin singkat sementara pandemi memperlambat proses pembahasan yang cukup sulit.
“Saya tak habis mengerti kenapa RUU yang bertujuan untuk memenuhi keadilan dan pemulihan untuk korban itu di-drop, dibandingkan [rancangan] undang-undang yang lain,” ujar Siti Aminah Tardi, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada BBC News Indonesia.
Pernyataan tersebut didapatkan lantaran di tengah penundaan pembahasan RUU PKS, Komisi VII mengusulkan untuk memasukkan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia dalam daftar Program Legislasi Nasional (Proglenas) Prioritas 2020. Ami menilai bahwa langkah DPR mengesampingkan RUU PKS kurang tepat dan mengecewakan rasa keadilan serta pemulihan para korban kekerasan seksual.
"Jika pun tahun kemarin ada perbedaan terkait RUU PKS, kita bisa bicarakan, kita formulasi ulang perumusannya yang tidak multitafsir, tapi bukan dengan men-drop," tutur Ami.
Selain itu Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak, Damar Lampung, menyatakan bahwa jumlah kekerasan seksual pornografi dan ITE selama masa pandemi semakin meningkat. Setidaknya pada tahun 2019 terdapat dua kasus namun pada tahun ini dalam enam bulan terakhir terdapat 4 kasus. Hal ini diduga terjadi karena korban selalu menggunakan gawai selama masa pandemi (karena jenuh), terutama para pelajar yang tak bisa lepas dari gawai karena pembelajaran daring.
“Modusnya berbeda-beda, ada yang diancam foto atau video pribadinya disebar hingga pemerasan,” ujar Afrintina, Staf Penanganan Kasus Damar Lampung pada Kompas.com (1/7/2020).
Dikeluarkannya perencanaan pembahasan RUU PKS dari Proglenas 2020 ke tahun 2021 menunjukkan bahwa wakil rakyat seakan tak sensitif pada isu kekerasan seksual dan perlindungan korban. Terdapat beberapa poin penting yang menyebabkan RUU PKS tak kunjung disahkan, yaitu terkait dengan penentuan judul, definisi yang dinilai bermakna ganda terkait pidana dan pemidanaan, hingga terdapat beberapa pasal yang dianggap berpotensi melegalkan praktik seks bebas.
“Bahkan definisi kekerasan yang tercantum dalam perundang – undangan masih memiliki celah yang berpotensi menimbulkan impunitas atau ketiadaan hukuman bagi para pelaku kekerasan seksual,” tutur Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid melalui keterangan tertulis pada Kompas.com (4/7/2020).
Dalam website resmi komnasperempuan.go.id teracatat dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat delapan kali lipat sebanyak 792%. Sedangkan kekerasan terhadap anak perempuan meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 65% atau sekitar 2.314 kasus.
Selain itu cyber crime adalah salah satu jenis tindak kriminal dengan kenaikan yang cukup signifikan sebanyak 300% berbentuk ancaman maupun intimidasi penyebaran foto dan video pornografi korban. Kekerasan seksual yang memakan korban perempuan disabilitas juga mengalami peningkatan sebesar 47%.
Dari data-data tersebut menunjukkan situasi yang sebenarnya bahwa kondisi perempuan dan anak-anak mengalami kehidupan yang tidak aman. Maka dari itu hal ini seharusnya mendapatkan perhatian serius dari negara sebagai tanggung jawabnya memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. Perlindungan tersebut diharapkan dalam bentuk pencegahan, perlindungan, maupun penanganan, hingga menciptakan ruang publik dan privasi yang aman bagi rakyatnya.
Penulis: Danisa Amanda Ardianti
Editor: Faliha Ishma Amado
Approved by: Emma Aliudin
Comments