Sumber: Suara Surabaya
Pandemi Covid-19 belum juga usai. Semenjak Maret 2020 hingga Juni 2021 penyurutannya pun belum juga terlihat. Telah terdapat beberapa kebijakan dari pemerintah untuk menangani penyebarannya, mulai dari Protokol Kesehatan yang terdiri dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, kemudian PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, hingga diberlakukannya Lockdown. Untuk PSBB sendiri diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
PSBB di Tangerang Selatan sudah mencapai beberapa kali diperpanjang PSBB pertama yaitu mulai dari 18 April – 3 Mei 2020, ke sepuluh pada tanggal 24 Agustus – 7 September 2020, hingga 20 Desember 2020 – 18 Januari 2021. Sejumlah wilayah di Indonesia menjalankan PSBB guna meminimalisir jalur penyebaran dan penularan virus Covid-19.
PSBB dilakukan dengan pembatasan aktivitas diluar rumah bagi masyarakat, perkantoran dan instansi diliburkan atau work from home, dan pembatasan kegiatan keagamaan serta penumpang transportasi umum yang di batasi. Pada masa awal PSBB, hampir semua pusat perbelanjaan, restoran, atau tempat wisata ditutup. Namun, pada akhir tahun 2020 mulai dibuka sarana publik tersebut tentunya dengan waktu yang dibatasi. Pada wilayah Tangerang Selatan sendiri sempat mengalami normalnya waktu ditutupnya sarana publik. Terdapat beberapa restoran, mall, bioskop, yang buka hingga malam hari bahkan untuk café buka sampai tengah malam.
Sumber: Tazkiya Aulia
Kini terdapat istilah baru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro. Dilansir dari Kompas.com pada 2021, Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, penerapan PPKM mikro terjadi pada 7 provinsi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Pada PPKM mikro, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00, restoran dan pusat peribadatan hanya boleh menerima 50 persen kuota di tempat.
Dilansir dari liputan6.com pada tahun 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto pada konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden (21/06/2021), Saat ini, telah diberlakukannya PPKM mikro dari tanggal 22 Juni – 5 Juli 2021 dengan kebijakan jam operasional pada pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 20.00 dan 25 persen kuota pengunjung. Hal tersebut dilakukan karena pertimbangan lonjaknya 13.737 kasus positif pada 20 Juni 2021.
Sumber: Tazkiya Aulia
Mall yang mulai menjalankan PPKM mikro adalah Teras Kota BSD, Living Plaza Pamulang, Bintaro Exchange. Namun pada Teras Kota BSD, masih belum sepenuhnya tutup beroperasi pada pukul 20.00. “ Saat ini memang masih mengikuti aturan awal yaitu tutup pukul 21.00 dari sebelumnya tutup 22.00 karena kita kan ada bioskop, ya. Mungkin setelah ini akan mengikuti kebijakan PPKM mikri terbaru sih yang tutup jam 20.00 karena sudah ada imbauan juga, “ menurut salah satu satpam di Teras Kota BSD yang tidak ingin disebutkan namanya.
Namun, pada beberapa tempat di Tangerang Selatan mulai gelap pada pukul 20.00 yang menandakan bahwa tutupnya beroperasi dikarenakan kebijakan baru yaitu PPKM mikro. Hal ini, masih dibutuhkan pertimbangan akankah ada perpanjangan kembali atau tidak sesuai dengan hasil pantauan grafis penyebaran virus Covid-19.
Penulis: Tazkiya Aulia
Editor: Naurissa Biasini
Comments