top of page
  • Writer's picturekompressupj

Konser Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19


Sumber: Merdeka.com


Konser dalam kampanye Pilkada 2020 menuai pro kontra karena diperbolehkan selama masa pandemi Covid-19. Walaupun konser ini bertujuan baik dan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai standar Kementerian Kesehatan, tetap saja dapat menambah jumlah kasus positif di Indonesia.


Diketahui pada 28 Juni lalu, Rhoma Irama dan sejumlah pedangdut terlibat acara musik di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski dilarang Pemkab Bogor karena masih pandemi Covid-19. Setelah acara, pemerintah langsung menggelar rapid test besar melibatkan seluruh warga desa.


Aturan diperbolehkannya konser musik untuk kampanye mengacu pada Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam ayat (2) di pasal yang sama, disebutkan bahwa syarat kegiatan itu adalah dibatasi maksimal 100 orang serta menerapkan protokol kesehatan.


Namun mengingat masih banyak masyarakat yang lalai dalam menerapkan protokol Kesehatan, konser dalam Pilkada 2020 lebih baik ditiadakan. Banyak masyarakat turut mengeluarkan pendapatnya tentang KPU yang seharusnya merevisi peraturan tentang konser di tengah pandemi. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai aturan itu seharusnya dapat diubah karena hanya terdapat di PKPU. Jika KPU tetap memperbolehkan konser musik, maka perlu adanya kesiapan ekstra.


Akhir-akhir ini kita bisa melihat sendiri. Melonjaknya kasus positif di Indonesia menandakan bahwa Indonesia belum siap bila harus mengadakan konser Pilkada di masa pandemi. Namun akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang gelaran konser musik sebagai metode kampanye Pilkada Serentak 2020. Larangan itu dituangkan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang diundangkan pada Rabu 23 September 2020.


Dalam aturan itu, KPU menghapus pasal 63 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Sebelumnya, pasal itu mengatur tujuh jenis kampanye yang bisa digunakan peserta Pilkada. Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun Partai Politik, dan/atau melalui media daring.




Penulis: Alya Iasha

Editor: Faliha Ishma Amado

Approved by: Naurissa Biasini

13 views0 comments
Post: Blog2_Post
bottom of page