top of page
Writer's picturekompressupj

Nadiem Makarim Terbitkan Kurikulum Darurat, Ada Apa Sebenarnya?


Sumber: Wartaekonomi.com


Masih berlangsungnya pandemi Covid-19 hingga saat ini mengharuskan banyak sektor untuk kembali berbenah, termasuk sektor pendidikan. Banyak persoalan yang dialami siswa, orang tua, maupun guru selama mengikuti sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang telah diterapkan sekolah. Melihat hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim secara resmi mengeluarkan kurikulum darurat sebagai panduan belajar di tengah pandemi Covid-19.

Kurikulum darurat dikeluarkan sebagai bentuk penyederhanaan kurikulum nasional selama pandemi Covid-19. Kemendikbud berupaya memberikan kebebasan sekolah untuk memilih kurikulum yang dianggap paling sesuai. Setiap sekolah dapat menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan pembelajaran siswa. Masa berlakunya selama satu tahun ajaran 2020/2021.

Nadiem memastikan kurikulum darurat ini dapat digunakan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, hingga SMA dan SMK. Kurikulum ini bukanlah kurikulum baru, melainkan sebagai penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada kurikulum 2013. Kurikulum ini akan mengurangi kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran, fokus pada kompetensi utama dan prasyarat pembelajaran di tingkat selanjutnya. Gunanya untuk memperdalam bukan memperlebar kompetensi dasar.

Dengan adanya kurikulum darurat ini, siswa diharapkan tidak terbebani tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian melalui kurikulum darurat. Menggiring para siswa untuk dapat fokus pada pendidikan dan pembelajaran yang penting. Tentunya hal ini juga akan mempermudah orang tua dalam melakukan pendampingan pembelajaran anaknya di rumah.

“Untuk pelaksaan pastinya bagaimana kurikulum darurat ini akan berjalan di sekolah saya nantinya juga sebenernya saya masih kurang paham. Yang jelas saya berharap dengan adanya kurikulum darurat ini dapat meringankan beban kita sebagai siswa. Karena banyak banget kendala yang kita hadapi dalam sistem pembelajaran online gini. Materi yang disampaikan guru kurang bisa dipahami. Penyederhanaan KD ini saya berharap bisa mempermudah para siswa,” ujar Risevan Fedrix, siswa kelas 10 SMAN 6, Tangerang Selatan.

Meskipun kurikulum darurat telah dibuat, satuan pendidikan tidak wajib mengikuti kurikulum ini. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus. Kemendikbud menyediakan tiga opsi: Pertama, sekolah tetap menggunakan kurikulum nasional 2013. Kedua, sekolah menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus). Terakhir, sekolah bisa melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Kemendikbud juga telah menyediakan modul-modul pembelajaran untuk PAUD dan SD. Diharapkan hal ini dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua hingga para siswa. Model belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Sedangkan untuk jenjang pendidikan SD, modul mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan bagi guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Para guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Sehingga, guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam belajar.

Peran para guru diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode paling tepat. Mendikbud juga berharap agar para orang tua dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah. Kerjasama semua pihak yang terus dilakukan dapat menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.




Penulis: Khansa Nur Aini

Editor: Faliha Ishma Amado

Approved by: Fasya Syifa Mutma

9 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page