top of page
  • Writer's picturekompressupj

Peran Public Relations dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Ditulis oleh: Fathiya Nur Rahmi, M.I.Kom

Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Pembangunan Jaya



Public Relations merupakan bagian penting dalam sebuah organisasi dan memiliki fungsi untuk mengkomunikasikan identitas organisasi pada publik. Namun lebih lanjut diketahui jika Public Relations memiliki fungsi yang lebih spesifik di antaranya untuk memperoleh kepercayaan publik internal organisasi, dan dapat menciptakan opini yang bisa memberikan dampak positif bagi organisasi. Untuk itu penting bagi seorang Public Relations officer untuk mempertimbangkan kebutuhan serta ketertarikan publik terkait dengan organisasi.


Sejalan dengan hal tersebut Childs dalam Nubatonis (2015) menjelaskan jika fungsi Public Relations adalah untuk menyesuaikan dengan kepentingan publik dan peranannya memiliki signifikan sosial bukan hanya untuk menampilkan pandangan organisasi. Jadi, Public Relations berperan untuk membantu organisasi agar dapat diterima di lingkungannya termasuk lingkungan sosial.


Upaya organisasi untuk dapat diterima di lingkungannya adalah dengan memahami situasi sosial yang ada di dalamnya. Sehingga fungsi Public Relations terus berkembang tidak hanya untuk mengurus fungsi organisasi namun juga turut serta menyelesaikan permasalahan sosial. Hal ini dimulai sejak tahun 1960-an. Perusahaan harus bertanggungjawab secara sosial tidak hanya fokus pada permasalahan bisnis.


Lantos dalam Juwita (2000) menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki ketertarikan terhadap permasalahan sosial dapat perhatian lebih dari publik ketimbang dengan perusahaan yang hanya mengurus persoalan bisnis. Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kotler dan Lee dalam Rakhmawati dan Sani (2016) menjelaskan CSR yang diterapkan secara tepat, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan, akan dapat memberikan banyak keuntungan bagi perusahaan. Selain itu, pelaksaan CSR juga dirasa penting dalam membangun dan menjaga hubungan dengan para konsumennya.


Salah satu contoh permasalahan sosial masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian dari perusahaan adalah pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas. Data mengenai jumlah penyandang disabilitas menunjukan angka yang cukup tinggi. Salah satunya adalah data yang dilansir oleh The World Health Organization (WHO). WHO memperkirakan sekitar 15% dari populasi dunia (7 miliar orang) hidup dengan beberapa bentuk keterbatasan fisik, dimana 2-4% diantaranya mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatannya sehari-hari (WHO, 2018).


Sejalan dengan penghitungan WHO, berdasarkan data yang dikutip dari Indonesian Labor Organization mengungkapkan tingginya angka penyandang disabilitas di Indonesia. Diperkirakan 10 persen dari penduduk Indonesia yakni sebanyak 24 juta orang adalah penyandang disabilitas (ILO, 2017).


Berdasarkan data di atas, perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap permasalahan ini terlebih dengan adanya UU No 8 Tahun 2016 tentang Hak bagi penyandang disabilitas bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk bekerja bahkan seharusnya terdapat kuota 2% dari jumlah keseluruhan pegawai di sebuah perusahaan swasta, pemerintah, BUMN, dan BUMD. Tentu permasalahan ini bukan hanya tanggung jawab sosial dari pihak pemerintah saja, namun juga turut membawa peran Public Relations perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial dalam permasalahan pemenuhan hak penyandang disabilitas tersebut.


Adanya stigma negatif yang melekat pada penyandang disabilitas bahwa penyandang disabilitas tidak bisa bekerja dan tidak mandiri dinilai sangat merugikan. Sehingga sulit untuk mengembangkan potensi dan menjadikan insan mandiri di tengah masyarakat. Menjawab permasalahan tersebut, salah satu platform transportasi digital terbesar di Indonesia yakni Go-Jek melakukan pemberdayaan ekonomi melalui program Mitra-Bilitas dengan merekrut dan memberikan pelatihan bagi penyandang disabilitas.


Salah satu penyandang disabilitas yang bergabung dengan Go-Jek adalah Sumadi mengungkapkan jika penyandang disabilitas tidak memerlukan rasa iba, namun dengan diberikan peluang yang sama maka akan bisa berkarya seperti yang lainnya (Nabhani, 2018).


Sumber: (Nabhani, 2018)


Sebagai start-up lokal, Go-Jek telah berhasil melihat permasalahan sebagai peluang dengan merangkul penyandang disabilitas dalam tanggung jawab sosial perusahaan. Go-Jek memberikan pelatihan wirausaha di Oemah Daun Cafe dan Resto, Purwokerto. Kegiatan yang diselenggarakan bersama Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (Muslimat NU) dan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Satria Banyumas bertujuan membantu para pengusaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Purwokerto supaya bisa meningkatkan skala bisnisnya usaha dan memperluas pasar mereka melalui teknologi.


Melalui program Go-Jek Wirausaha bukan hanya mengembangkan skill bagi wirausaha namun juga yang baru akan memulai wirausaha itu sendiri. Sehingga dampaknya jangka panjang tidak hanya bagi masyarakat namun reputasi perusahaan. (Editor: NB)


Referensi:

Juwita, R. (2000). Praktik Public Relations dan Corporate Social Responsibility Dalam Perubahan Sosial Global. Jurnal Interaksi, 5(2), 177–190.

Nabhani, A. (2018). Ketika Disabilitas Diberikan Akses Bukan Keraguan Go-jek Gandeng Mitra Disabilitas. http://www.neraca.co.id/article/107860/ketika-disabilitas-diberikan-akses-bukan-keraguan-go-jek-gandeng-mitra-disabilitas

Nubatonis, S. I. (2015). Peran Public Relation Dalam Program Larasita Badan Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara Di Kelurahan Kefa Tengah. Jurnal Interaksi, 4(1), 62–72.

Rakhmawati, R., & Sani, A. (2016). Implementasi Kegiatan Corporate Communication Oleh Divisi Corporate Secretary Pt. Bio Farma (Persero). Jurnal Profesi Humas, 1(1), 40–52.

69 views0 comments
Post: Blog2_Post
bottom of page