top of page
Writer's picturekompressupj

PSBB Jilid Dua, Lebih Ketat?


Sumber: Kompas.com


Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem pembatasan sosial berskala besar atau PSBB mulai 14 September 2020.


"Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta akan mulai dilaksanakan 14 September," ujar Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020) dikutip dari news.detik.


Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa ada tiga peraturan gubernur (Pergub) yang melandasi kebijakan, yaitu Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020. PSBB kali ini terdapat sejumlah penyesuaian dengan kebijakan sebelumnya.


Terdapat lima unsur dalam penerapan PSBB jilid dua. Pertama pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, pendidikan, dan budaya. Kedua, yaitu pengendalian mobilitas. Ketiga, rencana isolasi yang terkendali. Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok. Kelima, penegakan sanksi.


"Pada prinsipnya selama masa PSBB sebisanya tetap berada di rumah, dianjurkan untuk tidak bepergian kecuali urusan mendesak dan beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan," ujar Anies dikutip dari Kompas.com.


Pada PSBB kali ini, Pemprov DKI Jakarta hanya memperketat pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam penerapan PSBB ini tidak ada larangan pada pelaksanaan kegiatan di berbagai sektor.


"Kalau pengetatan, semua. Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya garis bawahi, bukan pelarangan tapi ini adalah pengetatan, pembatasan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat dalam rekaman yang diterima, Sabtu (12/9/2020) dikutip dari Kompas.com.


Dalam pengetatan protokol kesehatan, sektor utama yang difokuskan adalah perkantoran. Pemprov DKI Jakarta telah mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum mengambil keputusan ini, seperti kapasitas rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.


Keputusan yang diambil pemerintah DKI Jakarta juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta untuk lebih mementingkan kesehatan. Dengan penerapan PSBB jilid dua ini akan dipastikan segala bentuk aktivitas perkantoran, usaha, fasilitas umum dan transportasi akan dibatasi.




Penulis: Alya Iasha

Editor: Faliha Ishma Amado

Approved by: Naurissa Biasini

14 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page