top of page
  • Writer's picturekompressupj

Subsidi untuk Para Pekerja, Bagaimana Akhirnya?


Sumber: Tempo.co


Pemerintah telah menetapkan jumlah pekerja swasta atau buruh yang menerima subsidi upah sebanyak 15,7 juta orang. Angka tersebut bertambah dari yang hanya 13,8 juta pekerja. Tujuan pemberian subsidi kepada para pekerja atau buruh, yaitu untuk melindungi, mempertahankan serta meningkatkan perekonomian bagi para pekerja selama masa pandemi Covid-19. Bantuan subsidi ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang menerima pemotongan gaji oleh perusahaan dan pekerja dirumahkan, karena sebelumnya bantuan ini hanya untuk masyarakat miskin dan pekerja yang terkena PHK.


”Bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, dikutip dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.


Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan, data diambil per 30 Juni 2020. Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai swasta non PNS dan non BUMN yang berhak untuk menerima bantuan subsidi upah tersebut ujar Menaker, Ida Fauziyah, sebagai berikut.


Pertama, pekerja harus berkewarganegaraan Indonesia yang dapat dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, memiliki penghasilan di bawah 5 juta rupiah per bulan. Ketiga, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.


Mekanisme penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000,00 per bulan selama 4 bulan. Total subsidi per orang sebesar 2,4 juta rupiah yang diberikan selama 2 bulan artinya satu kali subsidi tersebut cair sebesar 1,2 juta rupiah. Bantuan dana ini mulai pada bulan September 2020 yang dananya langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja yang diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan.


”Untuk data calon penerima bantuan upah ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mengenai kebenaran data penerima manfaat yang diberikan kepada pekerja atau buruh,” ujar Menaker, Ida Fauziyah, dikutip dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.


Alasan digunakannya data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian subsidi ini karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan valid. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebutkan agar para penerima subsidi upah ini membeli produk dalam negeri. Diharapkan agar bantuan ini dapat memberikan efek ganda untuk sektor-sektor lain dalam perekonomian dan cepat memulihkan ekonomi nasional.




Penulis: Alya Iasha

Editor: Faliha Ishma Amado

Approved by: Naurissa Biasini

10 views0 comments
Post: Blog2_Post
bottom of page