top of page
Writer's picturekompressupj

Tanggapan Terkait Wacana Pemerintah RI Merevisi UU ITE


Sumber Gambar: Suara.com


Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau umumnya disebut dengan UU ITE kerap menjadi perbincangan hangat di tengah kalangan masyarakat Indonesia beberapa waktu silam. Bagaimana tidak, Pasal yang seringkali dikatakan sebagai pasal karet sebab kebijakannya yang bisa menjadi “Bumerang” karena dapat membuat semua orang bisa saling melapor dan dirasa jauh dari prinsip keadilan. Undang-undang ini juga memiliki aturan yang ambigu, salah satunya seperti pada pasal 27 ayat 3 tentang inflamasi, pasal ini dianggap telah membungkam aktivis dan jurnalis untuk berekspresi bebas dalam mengkritisi pemerintah atau pihak kepolisian.


UU ITE juga telah menjerumuskan banyak orang ke jeruji besi dan menjerat 74 orang, terdapat pula sejumlah tokoh-tokoh masyarakat yang belakangan ini terkena pasal ini akibat vokal mengkritisi kebijakan pemerintah.


Terkait banyaknya protes dan keluhan terhadap kejanggalan UU ITE, Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir.Joko Widodo memberikan lampu hijau dengan berwacana merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut, dia pun membenarkan bahwa akan melakukan konfirmasi kembali ke DPR demi mengupayakan revisi dari pasal undang-undang tersebut yang dinilai penuh kontroversi dan selalu menyebabkan persoalan di ranah hukum, khususnya dari pasal-pasal yang dapat dikatakan ambigu.


Wacana tersebut mendapatkan respons positif dari bapak Azis Syamsuddin selaku wakil ketua DPR, dia pun mengakui bahwa masih terdapat banyak sekali kerancuan dalam pasal undang-undang tersebut, dia pun merasa sudah muak dengan berbagai pengaduan yang kerap kali mengatasnamakan UU ITE. Meutya Hafid yang merupakan Ketua Komisi DPR I menyatakan bersedia membahas Kembali masalah ini, respons positif terkait wacana tersebut tidak hanya didukung oleh DPR dan pihak internal pemerintah saja melainkan banyak partai diluar koalisi pemerintahan yang mengapresiasi wacana ini.


Dengan adanya wacana pengkajian ulang atau revisi UU ITE, maka diharapkan agar rencana tersebut dapat segera terealisasikan dan masyarakat kedepannya akan dapat lebih leluasa dalam memberikan kritik positif yang membangun kepada pihak pemerintahan. Namun, tetap memerhatikan tata bahasa yang baik serta dewasa, beretika dan bertanggung jawab penuh dalam menyampaikan segala bentuk kritik sosial dan aspirasi.



Penulis : M.Mansya Jannata, Adya Paramita

Editor: Avifah Yuthika

Approved by : Naurissa Biasini

1 view0 comments

Recent Posts

See All

Comments


Post: Blog2_Post
bottom of page