top of page

Unjuk Rasa Penolakan Reklamasi Ancol Berakhir Ricuh

Writer: kompressupjkompressupj


Puluhan pemuda dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa penolakan reklamasi Ancol di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2020. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kebijkaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait dengan reklamasi pantai Ancol. Para demonstran menilai reklamasi Pantai Ancol yang akan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta dianggap sebagai salah satu bentuk perampasan pantai publik terhadap akses masyarakat nelayan pesisir Jakarta.

Berdasarkan laporan dari detik.com, massa aksi berjumlah sekitar 30 orang berkumpul di depan Gedung Balai Kota dan mulai berorasi sejak pukul 16.00 WIB. Massa juga membakar ban di tengah jalan yang menyebabkan Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, sempat ditutup oleh petugas sehingga tidak ada kendaraan yang melintasi kawasan tersebut.

Jalan dibuka pada pukul 17.30 WIB. Menurut koordinator aksi lapangan, Badai Altadera, melalui wawancara dengan detik.com menilai bahwa Anies telah mengingkari janji kampanyenya pada tahun 2017 silam bahwa ia akan menghentikan reklamasi karena tidak baik untuk orang banyak.

"Secara substansi kita menilai bahwasanya Gubernur Anies Baswedan telah mengingkari janjinya terkait kampanyenya di tahun 2017 untuk menolak reklamasi dan beliau mengatakan reklamasi akan dihentikan karena tidak baik untuk khalayak kita," terang Badai dalam wawancaranya bersama detik.com.

Demonstran mengaku menolak reklamasi dalam bentuk apapun di lokasi Ancol karena dapat menyengsarakan masyarakat kecil. Hal tersebut dikarenakan perluasan dapat menyebabkan pendangkalan permukaan tanah atau erosi, kekeruhan air laut, bahkan merusak hutan mangrove yang menjadi benteng pertahanan Jakarta dari air laut.

Sebelumnya Pemprov DKI, Anies Baswedan mengatakan bahwa lahan perluasan tersebut akan digunakan untuk membangun masjid agung, museum sejarah Nabi Muhammad SAW, pusat peradaban Islam, dan tempat rekreasi publik. Masalah dalam perizinan reklamasi ancol sendiri diterbitkan oleh Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Nomor 273 Tahun 2020 pada Februari 2020. Rinciannya izin perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektar untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 ha untuk perluasan lahan di kawasan Ancol Timur.

Walau begitu Anies dianggap tidak memiliki payung hukum yang sesuai terkait dengan Pembaruan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi. Sedangkan tanah yang akan digunakan dalam proyek reklamasi Ancol merupakan hasil pengerukan sungai dan waduk dari program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP) yang telah berjalan sejak 2009.

Arti dari kata reklamasi sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki dua makna reklamasi yang terkait dengan kawasan atau daerah. Pertama, reklamasi memiliki makna sebagai pemanfaatan daerah yang pada awalnya tidak berguna untuk dilakukan perluasan tanah (pertanian) atau tujuan lain. Kedua, reklamasi juga memiliki makna pengurukan (tanah).

Anggota DPRD DKI Jakarta yang merupakan partai koalisi pendukung Anies Baswedan, Syarif mendukung kebijakan tersebut. Ia menyebut jika Anies tidak melanggar janji kampanyenya karena perluasan berbeda dengan reklamasi.

"Reklamasi yang diperdebatkan itu sudah dibatalkan Anies, 13 pulau dibatalkan, dan 4 dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Jadi janji politiknya sudah ditunaikan. Kalau yang ini (perluasan Ancol) riwayatnya dari proyek JEDI (Jakarta Emerging Dredging Initiative), yaitu kerjasama PJA dengan Pemda tahun 2009, sebelum ada reklamasi," jelasnya.


Penulis: Sitta Fauziah

Editor: Faliha Ishma Amado

Approved by: Fasya Syifa Mutma

 
 
 

Comments


Post: Blog2_Post

©2020 by KOMPRESS. Proudly created with Wix.com

bottom of page